Woensdag 03 Julie 2013

PENGARUH PROFESIONALISME APARATUR TERHADAP KUALITAS PELAYANAN SURAT IJIN TEMPAT USAHA

BAB I


PENGARUH PROFESIONALISME APARATUR   TERHADAP KUALITAS PELAYANAN SURAT IJIN TEMPAT USAHA DI KELURAHAN KEBAGUSAN KECAMATAN PASAR MINGGU KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN PROVINSI DKI JAKARTA.

USULAN PENELITIAN

Diajukan sebagai bahan Sidang Usulan Penelitian dalam
rangka penulisan Skripsi Jenjang Sarjana


Oleh:

LARIUS KOSAY
102041064

PROGRAM STUDI : ILMU PEMERINTAHAN




SEKOLAH TINGGI ILMU PEMERINTAHAN
ABDI NEGARA

 
2013
HALAMAN PERSETUJUAN USULAN PENELITIAN

Judul Skripsi               : PENGARUH PROFESIONALISME APARATUR   TERHADAP KUALITAS PELAYANAN SURAT IJIN TEMPAT USAHA. DI KELURAHAN KEBAGUSAN, KECAMATAN PASAR MINGGU, KOTA  ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN, PROVINSI DKI JAKARTA.

Nama                               : hugi lokon
NPM                                : 102041064
Jenjang Pendidikan          : Sarjana
Program Studi                  : Ilmu Pemerintahan

Diperiksa dan disetujui oleh:


 [Drs. Rajanner P. Simarmata, M.Si]                                 [Dr. Erna S. Widodo, SS. MM]
  Pembimbing                                                                        Ketua Program Studi

  Tanggal :………………………………                                 Tanggal :…………….………….
  


Diketahui,



Dr. Ir. Joedomo Setyawan, MM
Ketua STIP – AN

                                              Tanggal:…......................................



KATA  PENGANTAR
Pertama-tama penulis panjatkan puji dan syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa dan atas segala berkat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat penyusunan usulan Penelitian  ini dapat di selesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan.Sebagaimana tujuan Usulan penelitian ini disusun guna memenuhi salah satu syarat untuk diajukan sebagai bahan sidang usulan penelitian dalam rangka penulisan skripsi jenjang sarjana pada SekolahTinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara (STIP-AN)
Dengan demikian penulis memahami bahwa penyusunan Skripsi ini dapat diselesaikan dengan adanya dorongan oleh berbagai  pihak berupa moril dan materil, sehingga dalam kesempatan ini penulis ingin menyampaikan rasa berterima kasih dan penghargaan yang  setinggi-tingginya kepada:
    1.    Bapak Er Dabi, S. Sos selaku Bupati Kabupaten Yalimo peserta seluruh aparatur pemerintahan Daerah Kabupaten Yalimo yang telah memberikan kesempatan dan di fasilitasi kepada penulis untuk mengikuti pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara(STIP-AN).
    2.    Bapak Drs, Rajanner P. Simarmata, M.Si. selaku  dosen  pembimbing yang telah memberikan motivasi nasehat, saran,dan begitu meluangkan waktu, tenaga, serta ilmunya dalam bimbingan, dan mengarahkan  penulis  kesempurnaan penyusunan  skripsi ini.
    3.    Kepada bapak Dr. Ir.H. Joedomo Setyawan, MBA. MM selaku Ketua  Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara (STIP-AN).
    4.    Dr. Erna S. widodo, SS, MM, selaku Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan yang telah memberikan motivasi, nasehat dan tiada hetinya serta saran yang baik dan bermanfaatkan bagi penulis.
    5.    Kepada  seluruh anggota pimpinan dan karyawan karyawati Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara (STIP-AN) yang bekerja keras demi menyukseskan penulis.
    6.    Kepada para dosen-dosen selaku pendidik yang mencurahkan ilmu, wawasan, serta nasehat yang bermanfaat bagi penulis selama mengikuti perkuliahan di Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara selama kurang lebih dalam  4 tahun ini.
    7.    Kepada bapak Lurah serta seluruh aparatur pemerintah dan masyarakat luas di Kelurahan Kebagusan  yang memberikan dukungan dalam penelitian ini.
    8.    Kepada bapak Yermias Kosay selaku Bapak yang memberikan dorongan dan motifasi guna menyelesaikan Studi dalam setiap tingkatan pendidikan ini.
    9.    Kepada Ibu loamina walianggen setiap hari mendoakan menaikan kepada Tuhan serta nasehat dan motivasi yang baik agar saya bisa menyelesaikan di studi SekolahTinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara dan motifasi yang di doakan setiap hari.
 10.    Teman–teman seperjuangan Elinus Walilo, Sony Pakage,Yulianus Mabel, Letenus Kepno, Yanus Kepno, Natalis Lagowan, Yaera Yare, Dausen Helakombo, Kasper Wandik, Sandi Huby, Yulian Mabel, Flipus Kepno,  Martinus Waliagen, Okniel Sobolim, Hugy Lokon, Antonius Kosay, Berius Mabel, yang senantiasa menemani penulis dalam suka dan duka melewati masa-masa indah selama penulis menempuh pendidikan di STIP-Abdi Negara.

Semoga skiripsi ini memberi manfaat bagi kita semua, khususnya bagi diri penuli


                                                         Jakarta, 2013
                                                       Penulis

                                                                         hugi lokons
                                                                                   NPM : 102041064



DAFTAR  ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL..............................................................................................................................    i
HALAMAN PERSETUJUAN USULAN PENELITIAN...................................................................      ii
KATA PENGANTAR.......................................................................................................................      iii
DAFTAR ISI......................................................................................................................................      iv
DAFTAR TABEL .............................................................................................................................      v
DAFTAR GAMBAR ........................................................................................................................      vi
DAFTAR LAMPIRAN .....................................................................................................................      vii
BAB   I       PENDAHULUAN.................................................................................................            1
A.   Latar Belakang Masalah ………………………..................................………….     1
B.   Identifikasi Masalahan ………………………………...................................……     7
C.   Pembatasan masalahan…………………………....................................…….…    7
D.   Perumusan Masalahan ……………………………....................................…….     8
E.   Maksud dan Tujuan Penelitian…………………….....................................…….     8
F.    Kegunaan Penelitian ……………………………...................................………..    9
BAB   II      KERANGKA TEORITIS ............................................................................... ……..     10
A.   Tinjauan Pustaka  ……………………………….................................…….…..     10
1. Hakikat Pemerintah dan Pemerintahan……..................................…..…….    10
     a.  Pengertian Pemerintah .........................................................................        10
     b.  Pengertian Pemerintahan ......................................................................       12
2. Hakikat Profesionalisme Aparatur ..............................................................      13
    a.  Pengertian Profesionalisme  ..................................................................       13
    b.  Pengertian Aparatur ..............................................................................         15
    d. Sintesis Profesionalisme Aparatur............................................................     17
3. Hakikat Kualitas Pelayanan Surat Ijin Tempat Usaha Kelurahan     ....           17
      a.  Pengerian Kualitas  ................................................................................      17
      b.  Pengetian Pelayanan ....................................................................... .....       20
      c.  Pengertian  surat ijin tempat usaha  .........................................................   21
      d.  Pengertian Kelurahan .................................................................................  23
                                e. Sintesis Kualitas Pelayanan Surat Ijin Tempat Usaha Kelurahan ......    25
B.   Kerangka Pemikiran.......................................................................................         25
C.   Pengujian Hipotesis .......................................................................................        27
BAB   III     METODOLOGI PENELITIAN  ........................................................................         28
A.   Metode Penelitian  …………………………………............................……..     28
B.   Populasi dan Sampel  ……………………………………     29
1.  Populasi …………………………………………….….     29
2.  Sampel .....................................................................            30
C.   Teknik Pengumpulan Data .............................................       33
                  D.   Deskripsi Instrumen Penelitian …………………………      34
                        1.Variabel Profesionalisme Aparatur (X) …..……….…..      34
     a. Definisi Konseptual Profesionalisme Aparatur......    34
     b. Definisi Operasional  Profesionalisme Aparatur....   34
                            c. Kisi-Kisi Instrumen Profesionalisme Aparatur…….     35
                        2. Variabel Kualitas Pelayanan Surat Ijin Tempat Usaha Kelurahan ..................................................................                              36
      a. Definisi Konseptual Kualitas Pelayanan Surat Ijin TempatUsahaKelurahan..........................................     36
      b. Definisi Operasional  Kualitas Pelayanan Surat Ijin Tempat Usaha Kelurahan........................................                                36
      c. Kisi-Kisi Instrumen Kualitas Pelayanan Surat Ijin Tempat Usaha Kelurahan......................................                                 37
                  E.   Teknik Analisa Data .......................................................           38
                  F.    Lokasi dan Jadwal Penelitian .......................................         39
  1. lokasi  penelitian   ……………………………………      39  2. jadwal dan penelitian ……………………………….                                                     41
Daftar pustaka ………………………………………………………     42

DAFTAR TABEL

Halaman

Tabel 3.1: Kisi-kisi Variabel
Tabel 3.2: Kisi-kisi Variabel
Tabel 3.3: Jadwal Penelitian

36
38
41




































DAFTAR GAMBAR
Halaman


Gambar 2.1:  Kerangka Pemikiran.....................................................
Gambar 3.1: Konstelasi Model Penelitian..........................................              
Gambar 3.2: Skema teknik  pengambilan sampel ............................
Gambar 3.3: peta wilayah kelurahan kebagusan ……………………
26
29
32
40




































DAFTAR LAMPIRAN

Halaman
Kuisioner ...............................................................................
.
44







PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah
Dalam era reformasi saat ini, tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik adalah sesuatu yang cukup beralasan dan tidak berlebihan, mengingat sampai sejauh ini masyarakat masih menilai bahwa kualitas pelayanan publik masih rendah serta kinerja pelayanan publik khususnya oleh pemerintah daerah masih sangat jauh dari yang diharapkan. Sehubungan dengan fungsi pemerintah sebagai penyedia layanan publik (public service provider) masih jauh dari harapan masyarakat.
1.
Pola juraganisme” (minta dilayani) masih saja terjadi dan bukan sebaliknya. Bila ini terus terjadi tanpa adanya perubahan pola kinerja aparatur negara dikhawatirkan akan memberkas menjadi sebuah mindset di kemudian hari. Pada akhirnya akan mengganggu kinerja    aparatur negara di daerah yang umumnya masih rendah. Ini bisa dirasakan dari pelayanan yang lambat maupun penyelesaian pembangunan daerah yang tidak tepat waktu. Padahal semangat otonomi daerah melalui UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah semakin terbuka bagi setiap pemerintah daerah untuk dapat lebih mendekatkan pemerintah kepada masyarakat, sehingga patologi birokrasi dapat ditekan dan mungkin dihindarkan. Dengan demikian akan lebih mendekatkan akses masyarakat kepada pemerintah. Selain membawa konsekuensi logis, maka akan lebih jelas tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pelayanan kepentingan masyarakatnya. Dalam arti luas, birokrasi dalam pelayanan publik akan mewujudkan suatu tata kepemerintahan yang baik (good governance).
Yang dimaksud dengan profesionalisme,  adalah  kemampuan aparatur untuk merencanakan, mengkoordinasikan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara efisien, inovatif, lentur dan mempunyai etos kerja tinggi,  dalam memberikan  pelayanan surat ijin tempat usaha (SITU), Oleh karena itu  dibutuhkan aparatur yang benar-benar ahli dalam bidangnya. Keahlian dalam bidang tertentu diperoleh dari hasil pendidikan dan pelatihan atau hasil mengikuti program atau pengalaman secara khusus dalam pekerjaaan atau bidang tertentu, serta kemampuan dalam beradaptasi terhadap lingkungan yang cepat berubah dan menjalankan tugas dan fungsinya dengan mengacu pada visi dan nilai-nilai organisasi.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005 : 60)  aparatur merupakan perangkat atau alat kelengkapan negara terutama meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian yang mempunyai tanggung jawab melaksanakan roda pemerintahan sehari-hari, yang menunjukkan kemampuan organisasi dalam menggunakan sumber daya dengan benar.
Ibrahim ( 2011:58 ), mengatakan  kualitas adalah suatu strategi dasar bisnis yang menghasilkan barang dan jasa yang memenuhi kebutuhan dan kepuasan konsumen internal maupun eksternal,  secara eksplisit dan implisit.  Maka kualitas biasanya menggambarkan karakteristik langsung dari suatu produk, seperti: kinerja          (performance), keandalan (reliability), mudah dalam penggunaan (easyto use), estetika (esthetics), dan sebagainya. Kualitas mempunyai kemampuan yang berfokus pada kepentingan dan kepuasan pelanggan dimana pelanggan akan merasa puas apabila segala sesuatu yang dibutuhkan dan diperlukan sesuai dengan harapannya atau sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan.
Adapun Poltak Sinambela (2006:10), mengatakan bahwa kualitas adalah   segala sesuatu yang mampu memenuhi keinginan atau kebutuhan pelanggan (meeting the needs of customers).
Peningkatan kualitas pelayanan  dibidang surat ijin tempat usaha di Kelurahan  Kebagusan merupakan salah satu agenda yang bertitik tolak pada kenyataan buruk kondisi aktual kualitas pelayanan yang sebagian besar ditentukan oleh kualitas, sikap dari aparatur pemerintah yang tidak terpuji dan tidak bertanggung jawab.
Dengan demikian kualitas pelayanan surat ijin tempat usaha (SITU) adalah pemenuhan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggara negara. Dalam banyak hal pelayanan di kelurahan masih  banyak dijumpai kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan oleh masyarakat. Oleh karena itu,  masyarakat mengeluh terhadap pelayanan yang diberikan oleh aparatur kelurahan kepada masyarakat, sehingga mengakibatkan nama baik atau citra dari aparatur tersebut menjadi kurang baik.
Kelemahan-kelemahan yang banyak di jumpai dalam pemberian pelayanan surat ijin tempat usaha di kelurahan yaitu (1). Rendahnya profesionalisme aparatur terhadap pelayanan, (2). Mahalnya biaya yang harus diberikan,(3). Tidak tepatnya waktu dalam pelayanan, (4). Kepastian biaya, (5). Kurangnya kecepatan dalam pelayanan SITU.  
Dilihat dari kondisi yang ada di lingkungan kelurahan kebagusan  maka belum  optimalnya pelayanan surat ijin tempat usaha yang berlaku untuk jangka waktu tertentu, di duga di sebabkan oleh para pegawai kelurahan tidak fokuskan atau tidak berada di tempat untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai aparat birokrat yang telah dipercayakan oleh pemerintah untuk mau melayani masyarakat dengan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku.
Good governance masih menjadi isu yang aktual sampai saat ini,apalagi jika dikaitkan dengan  semangat reformasi dalam hal pemberantasan KKN. Hal ini tidak lain karena banyak kalangan yang masih mempunyai harapan agar birokrasi khususnya dikeluarkan kegiatan mampu menampilkan perfomance yang baik, mau tampil secara profesional dalam memberikan pelayanan seperti pelayanan surat izin tempat usaha dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengendalian kegiatan usaha di Kelurahan Kebagusan, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kelurahan Kebagusan.
Sebelum reformasi bergulir, birokrasi seolah-olah hanya menjadi mesin salah satu partai politik yang segala tindakannya selalu membawa visi misi partai politik tertentu yang memegang tampuk kekuasaan. Birokrasi tidak lagi independen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pada era reformasi ini, banyak peluang bagi birokrasi untuk bersikap netral,  birokrasi sebagai satu lembaga yang melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat politisi, sudah saatnya dibangun dengan menganut prinsip rasional dan efisien. Dengan prinsip ini, birokrasi dapat berkembang dan tampil profesional.
Terlepas dari berbagai permasalahan yang mewarnai birokrasi itu, harus diyakini bahwa untuk menjadikan birokrasi profesional, tidak mudah. Tetapi, bagaimanapun ide ini harus dilakukan, Oleh karena itu, mau tidak mau birokrasi harus mampu mereformasi diri, menjadi sosok profesional dengan pelayanan prima dan berlaku sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, siap atau tidak siap. Hal lain yang juga menjadi penghambat upaya mewujudkan birokrasi yang profesional adalah adanya penyakit dalam tubuh birokrasi yang disebut patologi birokrasi.
Patologi birokrasi ini yang menyebabkan masyarakat negatif tentang birokrasi. Patologi birokrasi dapat muncul karena beberapa hal, yaitu  persepsi dan gaya manajerial pejabat, kurangnya pengetahuan dan keterampilan, tindakan birokrat yang melanggar norma hukum, manifestasi perilaku birokrasi yang bersifat disfungsional, akibat situasi internal dalam berbagai instansi dalam lingkungan pemerintahan. Patologi birokrasi ini harus dicermati untuk mewujudkan birokrasi profesional. Jika hal ini terus berlangsung, akan tercipta kondisi pemerintahan yang buruk.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik yang bekerja secara efektif dan efisien dibutuhkan adanya disiplin kerja dari aparatur pemerintah dimana disiplin merupakan sesuatu yang berkenan dengan pengendalian diri seseorang terhadap bentuk aturan baik dari diri sendiri maupun lingkungan. Kedisiplinan adalah kesadaran dan kesediaan individu menaati semua peraturan dan norma-norma yang berlaku.
Untuk menjamin terselenggaranya tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasil guna dalam rangka usaha mewujudkan masyarakat adil dan makmur material dan spiritual, diperlukan adanya Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Negara yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bersih, berwibawa, bermutu tinggi dan sadar akan tugas dan tanggung jawabnya.
Berdasarkan pada semua permasalahan sebagaimana yang telah di uraikan pada latar belakang di atas maka penulis ingin meneliti masalah tersebut melalui suatu penulisan karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul; Pengaruh Profesionalisme Aparatur terhadap Kualitas Pelayanan surat Ijin Tempat Usaha di Kelurahan Kebagusan, Kacamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarata Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

B. Identifikasi Masalah
Dari uraian latar belakang masalah di atas, diperoleh beberapa identifikasi masalah yang terkait dengan topik penelitian ini yaitu :
1.    Rendahnya profesionalisme aparatur terhadap pelayanan.
2.    Mahalnya biaya yang harus diberikan.
3.    Tidak tepatnya waktu dalam pelayanan.
4.    Kurang terwujudnya Kepastian biaya.
5.    Kurangnya kecepatan dalam pelayanan SITU.
6.      Profesionalisme Aparatur  menyebabkan Kualitas Pelayanan SITU di Kelurahan kebagusan belum maksimal.

C. Pembatasan Masalah
Dari identifikasi masalah diatas dikarenakan keterbatasan waktu, tenaga dan biaya, maka penulis membatasi masalah pada:” Pengaruh profesionalisme Aparatur sebagai variabel (X) terhadap Kualitas pelayanan  surat ijin tempat usaha di Kelurahan Kebagusan sebagai variabel (Y)

D. Perumusan Masalah
Berdasarkan dari uraian latar belakang masalah, identifikasi masalah,dan pembatasan masalah tersebut di atas, maka dalam dirumuskan masalah penelitian sebagai berikut: “apakah terdapat  pengaruh profesionalisme aparatur terhadap kualitas pelayanan surat ijin tempat usaha di Kelurahan Kebagusan?

E. Maksud dan Tujuan Penelitian
    1. Maksud Penelitian
 Maksud dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah  terdapat pengaruh profesionalisme aparatur terhadap kualitas pelayanan surat ijin tempat di Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
   2. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan Penelitian ini untuk memperoleh hasil analisa tentang :
a.  pengaruh Profesionalisme Aparatur terhadap Kualitas Pelayanan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) di Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
b.  Seberapa Besarnya Pengaruh Profesionalisme Aparatur terhadap Kualitas Pelayanan Surat Ijin Tempat Usaha di Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta, Selatan Provinsi DKI Jakarta.

F. Kegunaan Penelitian
Hasil dari seluruh rangkaian kegiatan penelitian ini diharapkan berguna bagi:
1.    Secara akademis, hasil penelitian ini dalam bentuk skripsi kiranya dapat digunakan untuk memenuhi syarat memperoleh gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan pada Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara (STIP-AN).
2.    Secara praktis, hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan kebijaksanaan untuk pihak yang berwenang dalam rangka mengambil keputusan dan dapat digunakan sebagai bahan informasi bagi pihak Kelurahan Kebagusan tentang pentingnya profesionalisme Aparatur yang efisien bagi kualitas pelayanan pegawai Kelurahan Kebagusan.
3.    Secara teoritis, diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi bagi mengembangkan ilmu pemerintahan.


BAB II
KERANGKA TEORITIS

A. Tinjauan Pustaka
    1. Hakikat Pemerintah dan Pemerintahan
         a. Pengertian   Pemerintah
Menurut  pendapat C.F. Strong  dalam  Suradinata, pemerintahan dalam arti luas mempunyai kewenangan untuk memelihara kedamaian  dan  keamanan  negara, baik  kedalam  maupun  keluar.  Yang  pertama,  harus  mempunyai  kekuatan  tentara atau kemampuan untuk mengendalikan angkatan  perang.  Keduaharus  mempunyai   kekuatan   legislatif  dalam  arti  membuat  undang-undang  dan ketiga  harus  mempunyai  kekuatan  finansial.[1]
Masih  menurut  Suradinata , pemerintah  adalah organisasi   yang  mempunyai kekuatan  besar  dalam  suatu  negara menyangkut  urusan   masyarakat,  teritorial,  dan  urusan  kekuasaan  dalam  rangka  mencapai  tujuan negara. Sedangkan pemerintahan adalah proses kegiatan yang diselenggarakan   oleh   pemerintah.[2]
10
Pendapat  lain  disampaikan  oleh  Sayre  dalam Suradinata, bahwa pemerintahan adalah lembaga negara yang terorganisir yang memperhatikan dan menjalankan kekuasaannya,  tetapi  tidak  menyebutkan  nama-nama  kekuasaan  atau  kekuatan  pada  instansi  tertentu.[3]
Sedangkan   menurut  Sumendar  dalam  Syafei, pemerintah sebagai badan yang penting dalam rangka pemerintahannya. Pemerintah  mesti  memperhatikan  ketentraman  dan  ketertiban  umum,  tuntutan  dan harapan, serta pendapat rakyat, kebutuhan dan kepentingan masyarakat, pengaruh lingkungan, pengaturan komunikasi, peran serta seluruh lapisan masyarakat,  serta   keberadaan   legitimasi.[4]
Menurut   Fenerdalam  Syafei, pemerintah  harus  mempunyai  kegiatan  yang  berlangsung   terus menerus  di wilayah negara,   pejabat   yang   memerintah   dan   cara,   metode  serta   sistem dari pemerintah   terhadap   masyarakatnya.[5]  
Menurut  Arief   Budiman, Pemerintah   merupakan  lembaga  eksekutif   negara.  Pemerintah  meliputi  aparat  birokrasi  teknis  (birokrasi  dalam  pengertian  sempit)  maupun  para  politisi  dan  negarawan  yang  menjadi  puncak  pemimpin  lembaga-lembaga  negara.  Pemerintah  merupakan  aspek  personel  negara;  dia  adalah  faktor manusia  dari  negara.[6]


       b. Pengertian   Pemerintahan
Menurut    Suradinata,  pemerintahan  adalah  proses  kegiatan  yang  diselenggarakan  oleh   pemerintah.  Pandangan  tentang  pemerintahan  tersebut  sangat  luas,  karena  semua  aktifitas  kegiatan  negara  digerakkan  dalam   rangka  memberikan  kesejahteraan  dan  rasa  aman  pada  masyarakat. Proses  tersebut  melibatkan  lembaga  militer,  kepolisian,  fungsi  legislatif,  keuangan  dan  penegakan  hukum  yang  berkeadilan  dalam  rangka  memberikan  pelayanan   kepada  masyarakat,  menumbuh-kembangkan   peran  serta  masyarakat  untuk  berpartisipasi  dalam  berbagai   bidang   pembangunan   bagi   kepentingan   bangsa.[7]
Sedangkan Rasyid berpendapat bahwa pemerintahan   selalu  dilihat  sebagai  perpaduan  antara  aturan  main  (konstitusi,  hukum,  etika),  lembaga-lembaga  yang  berwenang   mengelola  serangkaian  kekuasaan  (eksekutif,  legislatif,   judikatif),   serta  sejumlah  birokrat  dan   pejabat  politik  sebagai  pelaku  dari  dan   penanggung   jawab  atas  pelaksanaan  kewenangan-kewenangan  tersebut.[8]
Pakar  lain  yaitu   Nawawi,  mengatakan  bahwa  negara  atau  pemerintahan  sebagai  organisasi  non  profit  berfungsi  memberikan  pelayanan  pada  setiap  dan  semua  individu  sebagai  masyarakat  (public  service)  dalam   memenuhi  kebutuhannya   masing-masing.  Pemerintahan  yang  bersifat  non  profit  berfungsi  sebagai  pelaksana  pembangunan untuk mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan  masyarakat/rakyatnya. Dalam  menjalankan  fungsi  yang  bersifat  non  profit  itu,  pemerintah  membentuk  berbagai  lembaga  yang  lebih  kecil,  agar  berjalannya  fungsi  pelayanan  masyarakat (public service) dan pembangunan, yang diantaranya  diorientasikan   menurut  aspek-aspek  kehidupan  seperti  pendidikan,  sosial,  kesehatan,  hukum,  agama  dan  lain-lainnya.[9]
                  
   2. Hakikat Profesionalisme Aparatur
       a. Pengertian Profesionalisme
Menurut Siagian, (dalam Agung), profesionalisme adalah keandalan dalam pelaksanaan tugas sehingga terlaksana dengan mutu yang baik, waktu yang tepat, cermat dan dengan prosedur yang mudah dipahami dan diikuti oleh masyarakat atau pelanggan (Klientele).[10]
Menurut Korten dan Alfonso (dalam Tangkilisan), yang dimaksud dengan profesionalitas adalah:Kecocokan (fitness) antara kemampuan yang dimiliki oleh birokrasi dengan kebutuhan tugas. Terpenuhinya kecocokan antara kemampuan aparatur dengan kebutuhan tugas merupakan syarat terbentuknya aparatur yang profesionalisme. Artinya, keahlian dan kemampuan aparat merefleksikan arah dan tujuan yang ingin dicapai oleh sebuah organisasi.[11]
Menurut Ancok (dalam Tangkilisan), yang dimaksud dengan profesionalisme adalah kemampuan dalam beradaptasi terhadap lingkungan yang cepat berubah dan menjalankan tugas dan fungsinya dengan mengacu pada visi dan nilai-nilai organisasi.[12]
Tjokrowinoto (dalam Tangkilisan), dalam penjelasannya bahwa yang dimaksud dengan profesionalisme adalah kemampuan untuk merencanakan, mengkoordinasikan dan melaksanakan fungsinya secara efisien, inovatif, lentur dan mempunyai etos kerja tinggi.[13]
Menurut Fathoni, sebagaimana seorang profesional dibina atau dipersiapkan didalam pekerjaannya, karena profesi tersebut terus berkembang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tenaga profesional hendaknya merupakan tenaga yang terus menerus berkembang dan pengembangan dari tenaga profesional akan lebih mudah apabila mereka mempunyai dasar-dasar ilmu pengetahuan yang kuat.[14]
Menurut Atmosoeprapto (dalam Agung Kurniawan), Profesionalisme PNS adalah kemampuan PNS untuk melaksanakan tugas dan pekerjaan dengan didukung oleh kemampuan, pengetahuan, keterampilan, bisa melakukan dan pengalaman (competency, knowledge, skill, ability, and experience).[15]
Menurut Sedarmayanti, profesionalisme adalah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidangnya, keahlian dalam bidang tertentu diperoleh dari hasil pendidikan dan pelatihan atau hasil mengikuti program atau pengalaman secara khusus dalam pekerjaaan atau bidang tertentu.[16]

       b. Pengertian Aparatur
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Aparatur merupakan perangkat atau alat kelengkapan negara terutama meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian yang mempunyai tanggung jawab melaksanakan roda pemerintahan sehari-hari.[17]  pendapat Ridwan, mengatakan bahwa : dalam organisasi pemerintahan, sumber daya manusia sering disebut sebagai aparatur yaitu pegawai yang melaksanakan tugas-tugas kelembagaan.[18]
Pendapat lain Ermaya Suradinata, mengatakan: bahwa dalam kenyataan sehari - hari seorang akan melaksanakan suatu kegiatan apabila terdorong oleh suatu tujuan tertentu untuk memperoleh hasil yang dapat memenuhi kebutuhan pribadi. Apabilah pegawai atau aparatur dalam melaksanakan tugasnya dalam keadaan terpaksa, dimana pada umumnya ada beberapa yang mengabaikan tanggung jawab baik terhadap pekerjaannya maupun terhadap pimpinannya.[19]
Berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia No 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian, aparatur didefinisikan sebagai pegawai negeri sipil atau pegawainya yang melaksanakan tugas dan bidang masing-masing.[20]
Hal tersebut ditegaskan oleh Ermaya Suradinata, yang mendefinisikan bahwa pegawai adalah manusia atau orang yang melaksanakan suatu pekerjaan organisasi baik pemerintah maupun swasta dan karena jasa dan dari pekerjaan itu dapat memperoleh gaji.[21]

      c. Sintesa  Profesionalisme Aparatur
Berdasarkan teori-teori yang telah diuraikan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa profesionalisme aparatur adalah suatu kemampuan aparatur untuk melaksanakan tugas dan pekerjaan dengan didukung oleh kepribadian, kedisiplinan, dan keahlian, sehingga dapat terlaksana suatu tujuan organisasi dengan ditandai beberapa indikator  yaitu: Kemampuan Aparatur, Tugas dan Pekerjaan, Kepribadian, Kedisplinan, Keahlian.

   3. Hakikat Kualitas Pelayanan Surat Ijin Tempat Usaha diKelurahan
       a. Pengertian Kualitas
Menurut Tjigono definisi kualitas adalah sebagai suatu standar yang harus dicapai oleh seseorang/ kelompok/ organisasi mengenai kualitas sumber daya manusia, kualitas cara kerja, proses dan hasil kerja atau produk. [22]
Selanjutnya Lijan Poltak Sinambela, mengatakan kualitas adalah segala sesuatu yang mampu memenuhi keinginan atau kebutuhan pelanggan (meeting the needs of customers).[23]
Kemudian Tjiptono, menguraikan bahwa, pada prinsip, konsep kualitas memiliki dua dimensi, yaitu dimensi produk dan dimensi hubungan antara produk dan pemakai. Dimensi produk memandang kualitas barang dan jasa dari perspektif derajat konformitas dengan spesifikasinya, yaitu perspektif yang memandang kualitas dari sosok yang dapat dilihat, kasat mata, dan dapat diidentifikasikan melalui pemeriksaan dan pengamatan. Sedangkan perspektif hubungan antara produk dan pemakai merupakan suatu karakteristik lingkungan dimana kualitas produk adalah dinamis, sehingga produk harus disesuaikan dengan tuntutan perubahan dari pemakai produk.[24] Sedangkan pendapat menurut kurniawan, pengertian kualitas  adalah totalitas dari karakteristik suatu produk (barang atau jasa) yang menunjang kemampuan dalam memenuhi kebutuhan.[25]
Selanjutnya Ibrahim Kotler, mengatakan kualitas adalah suatu strategi dasar bisnis yang menghasilkan barang dan jasa yang memenuhi kebutuhan dan kepuasan konsumen internal dan eksternal,  secara eksplisit dan implisit. Kualitas berdampak langsung pada kinerja produk atau jasa. Jika  kualitas sangat dekat hubungannya dengan penilaian konsumen dan kepuasan konsumen. Dan Kualitas juga bisa dikatakan adalah  totalitas dari karakteristik suatu produk yang menunjang kemampuannya untuk memuaskan kebutuhan yang dispesifikasikan atau ditetapkan. [26]
Menurut Sinambela dkk, kata kualitas memiliki banyak definisi yang berada dan bervariasi mulai dari yang konversional hingga yang lebih strategis. Definisi konversional dari kualitas biasanya menggambarkan karakteristik langsung dari suatu produk, seperti:
                  1.  kinerja ( performance),
                  2.  keandalan (reliability),
                  3.  mudah dalam penggunaan (easy to use),
                  4.  estetika (esthetics), dan sebagainya. [27]
Sedangkan menurut Feigenbaum,  kualitas adalah kepuasan pelanggang  sepenuhnya (full customer satisfaction).  Suatu produk dikatakan berkualitas apabila dapat memberikan kepuasan sepenuhnya kepada konsumen, yaitu sesuai dengan apa yang diharapkan konsumen atas suatu produk.[28]
Menurut Garvin, kualitas adalah suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, manusia/tenaga kerja, proses dan tugas, serta lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan pelanggan atau konsumen. Selera atau harapan konsumen pada suatu produk selalu berubah sehingga kualitas produk juga harus berubah atau disesuiakan. Dengan perubahan kualitas produk tersebut, diperlukan perubahan atau peningkatan ketrampilan tenaga kerja, perubahan proses produksi dan tugas, serta perubahan lingkungan perusahan agar produk dapat memenuhi atau malebihi harapan konsumen.[29]

       b. Pengertian pelayanan                                         
Menurut  Kotler (dalam Lukman, pelayanan adalah suatu kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terkait pada satu produk secara fisik.[30]
Zein Badudu, di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pelayanan adalah suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung antara seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik, dan menyediakan kepuasan pelanggan.[31]
Menurut H.A.S Moenir, berpendapat bahwa pelayanan adalah proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain yang langsung untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, maka manusia berusaha baik melalui orang lain maupun  aktivitas sendiri.[32]
Kemudian menurut Soetopo, mendefinisikan pelayanan sebagai suatu usaha untuk membantu menyampaikan (mengurus) apa yang diperlukan  orang lain.[33]
       c. Pengertian Surat Ijin Tempat Usaha
Menurut Peraturan Pemerintahan Nomor 5 Tahun 2012 tentang surat  Izin tempat Usaha adalah suatu tempat usaha yang digunakan dalam pelaksenaan tempat usaha,  yang disediakan oleh Pemerintah provinsi, Kabupaten/kota  melakukan usaha yang dilaksanakan secara teratur dalam bidang usaha tertentu dengan maksud mencari keuntungan, atau laba.
Tempat Usaha adalah tempat yang digunakan untuk melaksanakan usaha baik yang berupa ruang tertutup maupun ruang terbuka yang dijalankan secara teratur dalam bidang usaha tertentu dengan maksud mencari keuntungan yang baik sehingga dalam maksud dan tujuan surat izin tempat usaha ini dalam pasal 2 adalah peraturan daerah ini disusun dengan maksud untuk memberikan pedoman dalam rangka penertiban agar setiap orang atau Badan Hukum yang mendirikan dan atau memperluas tempat usaha agar memiliki Izin Tempat Usaha dari provinsi, kabupaten./walikota. Bertujuan untuk memberikan legalitas terhadap suatu tempat usaha dan pengawasan kegiatan usahanya.
         Obyek Dan Subyek Izin Tempat Usaha adalah
1.    Pasal 3 adalah Pemberian atas izin tempat usaha diberikan kepada orang pribadi atau badan.
2.    Pasal 4 adalah Obyek adalah semua tempat usaha yang ada di Daerahtermasuk tempat-tempat usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
3.    Pasal 5  adalah Subyek adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tempat usaha. Pengendalian pelaksanaan pemberian ijin-ijin dilakukan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atau karena kewenangannya mendapat tugas untuk menandatangani Izin Tempat Usaha. Pengawasan dan pembinaan teknis dilaksanakan oleh SKPD/unit kerja yang secara teknis membidangi baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri.[34]
Menurut Peraturan Daerah  Provinsi  DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perizinan Tempat Usaha adalah yang diberikan oleh pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu  oleh Pemerintah   Daerah yang dapat yang ditunjuk atas nama mendirikan atau memperluas perusahaan berdasarkan ketentuan umum dalam peraturan Undang-Undang  yang perlaku.  Surat izin Tempat usaha adalah tempat melakukan usaha yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang usaha tertentu dengan maksud mencari keuntungan.
Izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada penanam modal atas rencana penggunaan lahan dalam suatu wilayah tertentu dengan maksud untuk pembebasan hak atas tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW). Melindungi kepentingan umum, diperlukan izin tempat usaha berdasarkan Undang-Undang yang perlaku.
Perluasan usaha adalah suatu tindakan yang ditujukan untuk menambah ukuran luas dan menambah kekuatan tenaga mesin Pemegang izin tempat usaha setiap orang atau badan atas nama siapa yang diizinkan tempat usaha diberikan;dari provinsi kabupaten/ walikota yang sedianya. Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa Setiap pengusaha yang mengirimkan dan atau memperluas tempat-tempat usahanya diwajibkan memiliki Izin Tempat Usaha.yaitu dalam pasal 3 adalah
1.    Kewajiban memiliki izin tempat usaha sebagaimana dimaksud pasal 2 peraturan daerah ini adalah bagi pengusaha yang menggunakan tempat usaha yang baik untuk kepentingan usaha  juga Izin tempat usaha berlaku untuk jangka waktu selama usaha yang  bersangkutan masih berjalan atau jangka waktu tertentu,  
2.    Pengusaha atau pemegang Izin Tempat Usaha wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun sekali terkantung peraturan daerah.
a.      Melakukan pemeriksaan laporan dan menyusun risalah.
b.      Mengumumkan kepada masyarakat sekitar lokasi, agar ada kesempatan
c.      pengajuan keberatan sesuai ketentuan HO.
d.      Meneliti Rencana Konstruksi Pondasi dan lain-lain perbaikan /penyempurnaan yang diperlukan.
e.      Melakukan pengukuran luas tanah dan bangunan. Menyampaikan risalah pemeriksaan sebagaimana bahan pertimbangan peraturan  Daerah.

Untuk memperoleh izin tempat usaha dilakukan dengan cara mengajukan permohonan sesuai dengan daftar isian yang telah ditetapkan untuk oleh peraturan pemaerintah Daerah dengan dilampirkan
1)    Skema lokasi tempat usaha
2)    Luas tanah / bangunan temapt usaha
3)    Surat izin persetujuan dari pemilik tanah / bangunan dan atau surat perjanjian sewa menyewa kedua belah pihak, bila tanah bangunan tersebut bukan milik pengusaha atau pemohon.
4)    Surat keterangan / bukti lurah / retribusi daerah (fiskal Daerah) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
5)    Gambar bangunan / gambar kerja / bestek.
6)    Perhitungan konstruksi dan pondasi.
7)    Data mesin yang dipakai. Jumlah tenaga kerja.
8)    Penyajian informasi Lingkungan (PIL) dan AMDAL (analisa mengenai dampak lingkungan) jika diperlukan. Memiliki Racun api, yang dibuktikan dengan surat keterangan.[35]

      d.  Pengertian Kelurahan
Menurut Daeng Sudirwo,kepala kelurahan atau Lurah adalah penyelenggara dan penanggung jawab utama dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, urusan pemerintahan umum termasuk pembinaan ketentraman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku.[36]
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 127  berbunyi:
1)    Kelurahan dibentuk di wilayah Kecamatan dengan Perda     berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
2)    Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota (kewenangan delegatif).
3)    Selain kewenangan delegatif, Lurah mempunyai tugas :
a.    Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b.    Pemberdayaan masyarakat;
c.    Pelayanan masyarakat;
d.    Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
e.    Pemeliharaan   prasarana   dan   fasilitas   pelayanan umum.
4)    Lurah diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5)    Dalam melaksanakan tugas, Lurah bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
6)    Lurah dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Perangkat  Kelurahan.
7)    Perangkat Kelurahan bertanggung jawab kepada Kelurahan.

      e. Sintesis Kualitas Pelayanan Surat Ijin Tempat Usaha Kelurahan
Dari berbagai teori-teori di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan Pelayanan Surat Izin Tempat Usaha di Kelurahan adalah kemampuan pegawai Kelurahan dalam memberikan pelayanan secara tepat,  guna yang ditandai dengan beberapa indikator seperti: cara  kerja, kebutuhan, tanggung jawab, kepuasan, mencapai tujuan.

B.     Kerangka Pemikiran
Menurut Usma dan Akbar (2005: 33) kerangka pemikiran adalah penjelasan sementara terhadap gejala yang menjadi objek masalah. Dalam kerangka pemikiran ini penulis ingin membuat suatu penelitian tentang Pengaruh Profesionalisme Aparatur Terhadap Kualitas Pelayanan Surat Izin Tempat Usaha, dan sesuai dengan jumlah teori yang dibahas dalam kerangka teoritis penulis ingin mencoba memberikan gambaran tentang bagaimana Pengaruh Profesionalisme Aparatur terhadap Kualitas Pelayanan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Kelurahan adalah untuk menciptakan kualitas pelayanan yang efisien dan efektif pada masyarakat, sehingga hasil akhirnya adalah kepuasan masyarakat.
Dari uraian diatas dapat diduga bahwa terdapat pengaruh positip profesionalisme aparatur terhadap kualitas pelayanan surat ijin tempat usaha (SITU) Kelurahan. Atau dengan perkataan lain Profesionalisme Aparatur, dan makin yang tinggi kualitas pelayanan surat ijin tempat usaha  seperti gambar di bawah ini:

A.           Pengajuan Hipotesis  Penelitian
Berdasarkan kerangka pemikiran yang telah diuraikan di atas,  maka dapat diajukan sebuah hipotesis penelitian sebagai jawaban sementara terhadap masalah penelitian yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu sebagai berikut: Terdapat pengaruh positif Profesionalisme Aparatur terhadap Kualitas Pelayanan Surat Ijin Tempat Usaha di Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta  Selatan, Provinsi DKI Jakarta”.

BAB  III
METODOLOGI  PENELITIAN

A.   Metode  Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif untuk sejumlah informasi yang dikumpulkan berdasarkan pada suatu gejala yang terjadi pada saat penelitian dilaksanakan. Usaha mendeskripsikan fakta-fakta yang diperoleh pada tahap permulaan tertuju pada usaha mengemukakan gejala-gejala  secara lengkap di dalam aspek yang diselidiki, agar    jelas  keadaan  atau  kondisinya dan   bersifat   penemuan   fakta-fakta seadanya (fact finding). Penemuan gejala-gejala  tersebut berarti juga menunjukkan distribusinya dan mengemukakan hubungannya satu dengan yang lain di dalam  aspek-aspek  yang diselidiki.[1]
Survei  juga dipandang  sesuai  untuk  mengumpulkan informasi atau data yang dipakai untuk menentukan pengaruh timbal balik antara berbagai variabel  yang  diteliti  pada  saat  penelitian.
28
Melalui  penelitian  ini  akan  dapat  diketahui  secara obyektif bagaimana pengaruh profesionalisme aparatur   terhadap kualitas pelayanan surat ijin tempat usaha di Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, model  konstelasi  penelitian  seperti  di bawah  ini.

Gambar 3.1:
Model  Konstelasi  Penelitian
Keterangan
    X =   Profesionalisme Aparatur   (variabel   bebas)
    Y Kualitas Pelayanan Surat Ijin Tempat Usaha (variabel
terikat)
     ε =  Epsilon   yaitu   variabel   bebas   lain   yang   tidak   diteliti,   yang berpengaruh  terhadap   variabel   terikat   (Y).
      ρxy =   pengaruh X terhadap  Y

B. Populasi  dan  sampel
    1. Populasi   
Populasi adalah wilayah generalisasi yang  terdiri  atas: obyek/subyek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya.
Dalam penelitian ini, populasi target atau sasaran yaitu   keseluruhan penduduk Kelurahan Kebagusan, yang berjumlah 30,555 jiwa, dari pegawai di Kantor Kelurahan Kebagusan Jakarta Selatan  yang berjumlah 14 orang
    2. Sampel
Menurut Arikunto, jika hanya akan meneliti sebagian darii populasi, maka penelitian tersebut di sebut penelitian sampel. Sampel adalah sebagian atau wakil dari populasi yang diteliti yang telah dihomogenkan. Dinamakan penelitian sampel apabila kita bermaksud untuk menggeneralisasikan hasil penelitian sampel.[1]
Berdasarkan teori diatas maka populasi harus di homogenkan lebih dahulu, dengan membagi populasi menjadi 2 (dua) kelompok (cluster sanpling) yaitu kelompok aparat kelurahan dan kelompok masyarakat untuk kebutuhan masyarakat dihamongenkan menjadi para ketua RW dan ketua RT yang berjumlah 95 orang, yang diamsumsikan telah homongen karena mereka adalah tokoh masyarakat yang mampu menilai dan mengkrisitisi jalannya, pemerintahan kelurahan kebagusan, dan juga  berparan sebagai perpanjangan tangan dari kelurahan kepada masyarakat dan perpanjangan tangan dari masyarakat kepada kelurahan .


Setelah populasi dikelompokan, kemudiann dari masing- masing kelompok, secara acak (simple random sampling) diambil sampel sebagai berikut:
a.    Dari aparat kelurahan sebanyak 10 orang.
b.    Dari ketua RW dan ketua RT sebanyak 20 orang
Dengan demikian jumlah sampel atau responden dalam penelitian ini adalah sebanyak  30 orang. Untuk  lebih telitinya dapat dilihat dari gambar dibawah ini:
A.   Teknik Penggumpulan Data
Dalam penelitian ini teknik penggumpulan data dapat dilakukan melalui teknik-teknik sebagai berikut:
a.    Data perimer yaitu data yang diperoleh langsung melalui penelitian lapangan, dan  koesioner disebarkan .
b.    Data sekunder yaitu data yang diperoleh dari Studi kepustakaan maupun dengan mempelajari buku-buku litratur, dukumun– dukumen lainnya yang perkaitan dengan penelitian ini dapat memanfaatkan sumber-sumber yang dapat menujang objek yang diteliti.
c.    Teknik koesioner yaitu koesioner yang dilakukan penelitian dengan cara membagi pernyataan koesioner kepada respoden untuk menjawab dengan didampingi oleh peneliti guna menghindari pernyataan yang kurang dipahami.
     Data berbentuk skor yang diperlukan dalam penelitian ini  dibagi ke dalam dua jenis data, yaitu (1) skor yang berhubungan dengan profesionalisme aparatur   (variabel bebas), dan (2) skor  yang berhubungan dengan kualitas pelayanan surat ijin tempat usaha Kelurahan  (variabel terikat).
Untuk mendapatkan skor variabel bebas dan variabel terikat tersebut, dijaring dengan menggunakan instrumen skala empat dari Likert berupa kuesioner yang disusun khusus untuk itu yang mencerminkan  indikator masing-masing.
Dalam mengumpulkan data sebagaimana telah disampaikan terdahulu, peneliti bekerja sama dan didampingi oleh staf Kelurahan Kebagusan. Sebelum kuesioner disebarkan, kepada para responden yang akan mengisi dijelaskan secara teknis pelaksanaan dan prosedur pengisian secara benar.

D.  Deskripsi  Instrumen  Penelitian
Dalam  penelitian  ini  terdapat  dua  variabel  yang  di  teliti  atau  diukur yaitu  profesionalisme aparatur   sebagai variabel bebas (X), dan kualitas pelayanan Surat Ijin Tempat Usaha sebagai  variabel  terikat  (Y).

1.  Variabel Profesionalisme Aparatur (X). 
  1.  Definisi Konseptual Profesionalisme Aparatur,
profesionalisme aparatur adalah suatu kemampuan aparatur untuk melaksanakan tugas dan pekerjaan dengan didukung oleh kepribadian, kedisiplinan, dan keahlian, sehingga dapat terlaksana suatu tujuan organisasi dengan ditandai beberapa indikator  yaitu: kemampuan aparatur, tugas dan pekerjaan, kepribadian, kedisplinan, keahlian.

b.    Definisi  Operasional Profesionalisme Aparatur
Skor profesionalisme aparatur yang di peroleh dari 30 responden yang terdiri dari 10 orang pegawai Kelurahan Kebagusan dan  20 orang ketua RW dan  RT yang diukur dengan menggunakan instrument berbentuk 4 skala Likert  yang terdiri atas 20 butir pernyataan yang ditandai oleh beberapa indikator yaitu : kemampuan aparatur, tugas dan pekerjaan, kepribadian, kedisplinan, keahlian

c.    Kisi-kisi Instrumen Profesionalisme Aparatur
Data penelitian tentang profesionalisme aparatur disusun dengan  skala 1 sampai 4 dari Likert. Skor 1 sebagai skor Profesionalisme Aparatur yang terendah, dan skor 4 untuk skor Profesionalisme Aparatur yang tertinggi. Sebaran butir instrumen sebagaimana dimaksud pada skor di  atas, dibangun dengan mengacu pada kisi-kisi yang disusun berdasarkan sintesis dari sejumlah teori yang mendasari variabel Profesionalisme Aparatur. Kisi-kisi yang ditampilkan merupakan matriks dari variabel dan indikator serta sebaran butir instrumen.  Dari matriks ini tercatat 20 butir yang digunakan dalam penelitian untuk mendapatkan sejumlah data dari responden. Berikut dapat dilihat kisi-kisi variabel profesionalisme aparatur yang digunakan dalam penelitian ini.

Tabel 3.1:
Kisi-kisi Variabel Profesionalisme Aparatur (X)
Variabel
Indikator
NomorButir
JmlButir
Profesionalisme  Aparatur
(X)
Kemampuan Aparatur
1.2.3.4
4
Tugas dan Pekerjaan
5.6.7.8.
4
Kepribadian
9.10.11.12.
4
Kedisplinan
13.14.15.16.
4
Keahlian
17.18.19.20.
4
Jumlah
-
20

2.  Variabel  Kualitas Pelayanan Surat Ijin Tempat Usaha Di Kelurahan (Y)
a.  Definisi Konseptual Kualitas Pelayanan Surat Ijin Tempat Usaha.
Kualitas pelayanan Surat Izin Tempat Usaha di Kelurahan adalah kemampuan pegawai Kelurahan dalam memberikan pelayanan secara tepat guna yang ditandai dengan beberapa indikator seperti: cara  kerja, kebutuhan, tanggung jawab, kepuasan, mencapai tujuan.

b.    Definisi Operasional Kualitas Pelayanan Surat Ijin Tempat Usaha.   
Skor kualitas pelayanan surat ijin tempat usaha di kelurahan  yang di peroleh dari 30 responden yang terdiri dari 10 orang pegawai Kelurahan Kebagusan dan  20 orang ketua RW dan  RT yang diukur dengan menggunakan instrument berbentuk 4 skala Likert  yang terdiri atas 20 butir pernyataan yang ditandai oleh beberapa indikator yaitu:cara kerja, kebutuhan,  penanggungjawab,  kepuasan, mencapai tujuan.

c.    Kisi-Kisi Instrumen Kualitas Pelayanan Surat Ijin Tempat Usaha.
Data penelitian tentang kualitas pelayanan surat ijin tempat usaha di kelurahan disusun dengan  skala 1 sampai 4 dari Likert. Skor 1 sebagai skor kualitas pelayanan surat ijin tempat usaha di kelurahan yang terendah, dan skor 4 untuk skor kualitas pelayanan surat ijin tempat usaha di kelurahan yang tertinggi.
 Sebaran butir instrumen sebagaimana dimaksud pada skor di atas, dibangun dengan mengacu pada kisi-kisi yang disusun berdasarkan sintesis dari sejumlah teori yang mendasari variabel kualitas pelayanan surat ijin tempat usaha di kelurahan. Kisi-kisi yang ditampilkan merupakan matriks dari variabel dan indikator serta sebaran butir instrumen.  Dari matriks ini tercatat 20 butir yang digunakan dalam penelitian untuk mendapatkan sejumlah  data dari responden.
 Berikut dapat dilihat kisi-kisi variabel kualitas pelayanan surat ijin tempat usaha yang digunakan dalam penelitian ini.


Tabel 3.2:
Kisi-kisi Variabel kualitas pelayanan surat ijin tempat usaha
 (Y)
Variabel
Indikator
Nomor Butir
JmlButir

Kualitas Pelayanan Surat Ijin Tempat Usaha di Kelurahan
(Y)

cara kerja
1.2.3.4
4
Kebutuhan
5.6.7.8
4
tanggungjawab
9.10.11.12
4
Kepuasan
13.14.15.16
4
mencapai tujuan.
17.18.19.20
4
Jumlah
-
20

E.  Teknik  Analisis  Data
  Teknik untuk menganalisis data yang telah terkumpul dilakukan  sebagai berikut :
a.  Data ditabulasi dan dianalisis dengan menggunakan statistik deskriptif yaitu dengan mendeskripsikan data untuk masing-masing variabel secara parsial. Statistik deskriptif yang digunakan adalah mean (rata-rata hitung / empirik),  median (nilai tengah) dan modus (nilai yang fekuensinya lebih besar).
b.  Selanjutnya   data dianalisis dengan menggunakan statistik  inferensial untuk menguji hipotesis. 
1)    Untuk menguji linearitas pengaruh variabel (X) terhadap (Y),  menggunakan persamaan regresi  sederhana, dengan rumus :Ŷ= a + b X.
2)    Untuk menguji kekuatan pengaruh variabel (X) terhadap  (Y),     menggunakan koefisien korelasi product moment dari Pearson dengan rumus
3)    Untuk menguji besarnya pengaruh variabel (X) terhadap  (Y),     menggunakan koefisien determinasi dengan rumus kuadrat dari rxy yaitu r2xy  atau dengan rumus  KD = ( r2 )
4)    Untuk menguji signifikansi variabel (X) atas (Y) menggunakan  pengujian t-hitung dengan rumus

F.  Lokasi dan Jadwal Penelitian
     1. Lokasi Penelitian 
Lokasi penelitian pengaruh profesionalisme aparatur terhadap kualitas pelayanan Surat Ijin Tempat Usaha di Kelurahan dilaksanakan di Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi  Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Guna memperjelas, di bawah ini ditampilkan peta Kelurahan Kebagusan.
 Jadwal Penelitian
      Adapun Jadwal penelitian telah disusun seperti tabel di bawah ini:

Tabel 3.3:
Jadwal Penelitian

No.
Kegiatan
Tahun 2012 – 2013
6
7
8
9
10
11
12
1
2
3
4
5
6
7
8
12
13
1.
BimbinganPenyusunanSkripsi

















2.
PenyusunanUsulanPenelitian

















3.
PenyusunanInstrumenPenelitian

















4.
Sidang UsulanPenelitian

















5.
Pengumpulan Data

















6.
Analisis Data

















7.
PenyempurnaanSkripsi

















8.
SidangSkripsi

















9.
Wisuda


















 daftar pustaka 

A.   Buku

Arikunto. Suharsimi 2006 ProsedurPenelitian, Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta,

Abdurrahman.Fathoni, 2006. Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi. Jakarta : PT. Rineka Cipta.

Armand V.Feigenbaum. 1991  Total Quality ControlThird Editions New York: Mc. Graw Hill Inc,

Budiman Arief. 1997Teori N egara. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama,

David Garvin. 1988  Managing Quality.  New York: The Free Press,
                                     
Daeng Sudirwo 1981 Kurikulum Dan Pembelajaran Dalam Rangka Otonomi Daerah, Bandung, CV Andira.

Ermaya Suradinata. ,1998 ManajemenPemerintahan: Otonomi Daerah Bandung: CV Ramadan

------------------------------ 1999. Filsafat dan metodologi Ilmu Pemerntahan : Bandung CV. Ramadan.

------------------------------- 2002 Kepemimpinan Daerah dan Nasional Membangun Daerah Menuju Indonesia Bangkit (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo,

Hadari Nawawi. 2007  Metode Penelitian Sosial. Yogyakarta:Gajah Mada University Press,

H.A.S Moenir  2000. Manajemen Pelayanan Umum Di Indonesia. Jakarta, PT. Bumi Aksara.

InuKencana Syafiie. 2003,  IlmuPemerintahan. Bandung: Mandar Maju,

Kurniawan, Agung. 2005. Transformasi Pelayanan Publik. yogyakarta: Pembaruan.

Kotler (dalam Lukman, 2006. manajemen kualitas pelayanan.jakarta STA LAN Press.
42
 

Mohammad Ryaas Rasyid. 1999Kajian Awal Birokrasi Pemerintahan dan Politik Orde Baru. Jakarta: Yasrif, Watampone,

NawawiHadari, 2007 Metode Penelitian Sosial (Gajah Mada University Press,

Suradinata Ermaya.  2002 Manajemen Pemerintahan Dalam Ilmu Pemerintahan. Jakarta: PT.Vidcodata,

------------------------------ 1996. Filsafat dan Metodologi Ilmu Pemerintahan. Bandung : CV. Ramadan.

Sinambela, Poltak.  2006. Reformasi Pelayanan Publik, Jakarta : PT. Bumi Aksara.

Soetopo 1999. pelayanan prima.jakarta. STIA.LAN.Presss.

Tangkilisan, Nogi S. Hessel, 2005, Manajemen Modern Untuk Sektor Publik, Yogyakarta  :Balairung & CO.

Tjiptono,Fandi. 1997. Total Quality Servece. Yogjakarta:Andi

Zein Badudu Kamus 1994. Umum Bahasa Indonesia. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

B.   Dokumen

Undang-undang No. 22 tahun 1999 jo UU No.32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia No 43 Tahun 1999 Tentang pokok - pokok kepegawaian.

Menurut Peraturan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2011 tentang perizinan tempat usaha berdasarkan undang-undang  gangguan.

Kamus besar Bahasa Indonesia (2005 : 60) Dalam LANRI, 2003



[1]SuharsimiArikunto. ProsedurPenelitian, SuatuPendekatanPraktik. (Jakarta: RinekaCipta, 2006), p. 141.


[1]Hadari Nawawi, Metode Penelitian Sosial (Gajah Mada University Press,2007), p. 63.


[1]ErmayaSuradinata. ManajemenPemerintahan: Otonomi Daerah (Bandung: CV Ramadan,1998), p.6.
[2]ErmayaSuradinataKepemimpinan Daerah dan Nasional Membangun Daerah Menuju Indonesia Bangkit (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2002), p. 13.
[3]Ibid.,p. 13.
[4] InuKencanaSyafiie.ILMUPEMERINTAHAN (Bandung:MandarMaju,2003), p. 6.
[5]Ibid., p. 6.
[6]Arief Budiman. Teori Negara (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama,1997), p. 91.
[7]Ermaya Suradinata. Manajemen Pemerintahan Dalam Ilmu Pemerintahan (Jakarta: PT.Vidcodata,2002), p. 14-15.
[8] Mohammad Ryaas Rasyid.Kajian Awal Birokrasi Pemerintahan dan Politik Orde Baru.(Jakarta: Yasrif, Watampone,1999), p. 21.
[9] Hadari Nawawi.Metode Penelitian Sosial (Yogyakarta:Gajah Mada University Press, 2007), p. 5.
[10] Kurniawan, Agung. 2005. Transformasi Pelayanan Publik. yogyakarta: Pembaruan.
[11] Tangkilisan, Nogi S. Hessel, 2005, Manajemen Modern Untuk Sektor Publik, Yogyakarta  : Balairung & CO p.227
[12] Ibid.,p 2005,227.

[14] Fathoni, Abdurrahman. 2006. Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi. Jakarta : PT. Rineka Cipta. P. 66
[15] Kurniawan, Agung. 2005. Transformasi Pelayanan Publik. yogyakarta:Pembaruan.P.75
[16] Ibid.2003.p 106
[17] Kamus besar Bahasa Indonesia (2005 : 60) Dalam LANRI, 2003.
[18] Ibid 2005 ,p 60.
[19] Ermaya suradinata 1999. Filsafat dan metodologi Ilmu Pemerntahan : Bandung CV. Ramadan.p.14-15.
[20] Undang-Undang Negara Republik Indonesia No 43 Tahun 1999 Tentang pokok - pokok kepegawaian.
[21] Suradinata, Ermaya. 1996. Filsafat dan Metodologi Ilmu Pemerintahan. Bandung : CV. Ramadan.10
[22] Tjiptono,Fandi. 1997. Total Quality Servece. Yogjakarta:Andi p.76.
[23] Sinambela, Poltak.  2006. Reformasi Pelayanan Publik, Jakarta : PT. Bumi Aksara. P.10
[24] Ibid 1997. P. 35.
[25] Kurniawan agung 2005 Transformasi Pelayanan Publik. Pembaharuan, p. 53
[26] Ibid. 2011.p.58.
[27] Sinambela, Poltak.  2006. Reformasi Pelayanan Publik, Jakarta : PT. Bumi Aksara.
[28]Armand V.Feigenbaum. Total Quality ControlThird Editions (New York: Mc . Graw Hill Inc, 1991), p. 7.
[29]David Garvin. Managing Quality  (New York: The Free Press, 1988), p. 5.
[30]Kotler (dalam Lukman, manajemen kualitas pelayanan.jakarta STA LAN Press. 2006: p. 4-5.
[31] Zein Badudu Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama. 1994. p 25,
[32] H.A.S Moenir Manajemen Pelayanan Umum Di Indonesia. Jakarta, PT. Bumi Aksara.
. 2000. P.17.
[33]Soetopo pelayanan prima.jakarta.STIA.LAN.Presss. 1999 . p. 164.
[34] Peraturan Pemerintahan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin tempat Usaha
[35] Peraturan Daerah Provinsi  DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perizinan Tempat Usaha

[36]Daeng Sudirwo Kurikulum Dan Pembelajaran Dalam Rangka Otonomi Daerah, Bandung, CV Andira. 1981 p.109

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking